MAKASSARCHANNEL, ENREKANG – DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan melayangkan surat panggilan kepada Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
Surat penggilan untuk orang nomor satu di Enrekang itu dilayangkan, Minggu (11/9/2022), sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait masalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang beroperasi di Kecamatan Maiwa dan Cendana.
Wakil Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, mengatakan, Bupati Muslimin Bando dipanggil untuk mencari solusi terbaik bagi warga terdampak penggusuran.
“Panggilan ini untuk menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), pada hari Kamis kemarin (8/9/2022, Red), dan diputuskan mengagendakan pertemuan bersama pihak pemkab, PTPN XIV, dan elemen penting lainnya,” kata Ikrar.
DPRD juga menghadirkan Camat Maiwa, Cendana, dan kepala-kepala desa yang warganya terdampak penggusuran PTPN XIV.
Berita Terkait :
Bupati Enrekang Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
Sebelumnya, Kamis (8/9/2022) Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) menggelar aksi tuntutan di kantor DPRD Kabupaten Enrekang. Mereka menolak keras kehadiran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang beroperasi di dua kecamatan, yaitu Maiwa dan Cendana.
Ketua Ampu, Sulfikar, melayangkan tuntutan kepada anggota DPRD Enrekang untuk menghentikan aktivitas PTPN XIV.
Menurutnya, PTPN XIV tidak mempunyai izin dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan untuk beroperasi di lahan tersebut.
“DPLH Sulsel menginteruksikan Bupati Muslimin Bando untuk menghentikan aktivitas PTPN XIV karena telah melanggar dan merusak lingkungan,” ungkapnya. (mun)