BERITA TERKINIPOLKUMHAM

DPR Setujui Permohonan Abolisi Tom Lembong

×

DPR Setujui Permohonan Abolisi Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui Permohonan Abolisi Tom Lembong disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan Prabowo
Thomas Trikasih Lembong (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNELDPR RI menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Permohonan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meminta persetujuan DPR RI

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025), pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo.

Presiden menyampaikan permohonan pertimbangan abolisi melalui Surat Presiden kepada DPR.

Sesuai mekanisme abolisi, setelah persetujuan DPR selanjutnya akan kembali ke Presiden.

Presiden menerbitkan abolisi sebagai penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong.

Melalui abolisi, pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula terhapus.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Impor Gula

Hakim memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim mengangap Tom terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah, saat menjabat Menteri Perdagangan.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong. ***

Tinggalkan Balasan