MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi III DPR RI akan panggil seluruh Kapolres se Indonesia terkait sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP Baru usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pemanggilan itu agar punya pemahaman soal KUHP dan KUHAP Baru.
Pemanggilan itu juga terkait agar tidak terulang lagi kasus ‘korban menjadi tersangka’.
Habiburokhman menyampaikan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Selebgram Nabila O-Brien yang menjadi tersangka usai mengunggah rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan oleh sepasang suami istri di Restoran miliknya.
Pemenuhan Unsur Kesengajaan
“Ada pasal KUHP baru yaitu pasal 36. Intinya tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan,” tegas Habiburokhman, Senin (9/3/2026).
Dia melanjutkan, “Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran nama baik atau yang bersifat ujaran. Sulit menilai ujaran.”
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI tidak sepakat dengan penetapan tersangka Selebgram Nabila O-Brien.
Menurut dia, Nabila tidak bersalah dan tidak ada kesengajaan untuk mempermalukan atau mencemarkan nama baik sepasang kekasih tersebut.
Oleh karena itu, kata Habiburokhman, polisi kembali pada Pasal 36 KUUP Baru. Tidak ada yang bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
“Bisa jadi dinilai secara redaksi menghina ternyata niatnya bukan itu. Seperti Nabila menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan tapi untuk mencari siapa orangnya. Kita harap ini tidak terjadi lagi, kita sudah melakukan sosialisasi di seluruh Polda seluruh Indonesia setelah lebaran besok,” ucap Habiburokhman. ***













