Ketua Wakaferse Dompet Dhuafa Sulis Tiqomah menambahkan, dengan menekankan peran KUA agar terus meningkatkan sosialisasi dan berperan aktif dalam gerakan berwakaf bagi masyarakat.
Dikatakan, selain sebagai Nazhir dalam pengelolaan wakaf, KUA juga berperan sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf bagi wakif yang berkeinginan mewakafkan hartanya.
“Peran KUA sebagai PPAIW dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berita Terkait :
Dompet Dhuafa Ikut Aksi Proteksi Oleh Kemenko PMK
Salah satu yang dijalankan pada program Wakaferse adalah Dompet Dhuafa Farm. Bukan hanya umat yang menerima manfaat, wakif pun mendapatkan manfaatnya.
“Dengan berwakaf di Dompet Dhuafa Farm setara nominal Rp18 juta, si pewakif secara gratis juga berkurban kambing selama 10 tahun dari Dompet Dhuafa Farm,” sebut Sulis.
Ahli Muda Analis Kebijakan BIMAS Islam Jaja Zarkasyi, mengatakan, saat ini Kemenag membuat kebijakan itu karena sebenarnya sudah berjalan di masyarakat dan dampaknya luar biasa. Sehingga perlu diadakan terobosan kebijakan dan regulasi.
“Seluruh tanah wakaf dapat didaftarkan secara gratis meskipun yang tidak ada alas haknya, pemerintah sebagai kolaborator dan fasilitator dalam mengamankan aset wakaf,” tambah Jaja. (bas)











