Kedua, Komisioner KPU Pinrang yang bersangkutan diduga telah menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Adapun agenda sidang ini merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga :
DKPP Berhentikan Muh Irfan Sebagai Komisioner KPU Sinjai
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Yudia menambahkan, sidang kode etik ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya. (mun)













