MAKASSARCHANNEL.COM – Melalui sidang putusan etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirya memutuskan memberhentikan Muh Irfan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan.
“Kabar itu benar. Saudara kami, Muh Irfan, diberhentikan sebagai anggota KPU Sinjai dalam sidang etik oleh DKPP,” kata Ketua KPU Sinjai, Muh Naim, Rabu (30/1/2019).
DKPP menyidang Muh Irfan setelah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai, Ahmad Marzuki, melaporkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pilkada saat masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur. Memalsukan tanda tangan anggota PPK saat perekapan suara di Kantor Camat Sinjai Timur pada Pilkada Sinjai lalu.
Baca Juga :
Ini Penjelasan JK Soal Kritiknya ke Proyek Infrastruktur
DKPP menilai tindakan Irfan memalsukan tandatangan anggota PPK lainnya, dengan alasan waktu mendesak, meskipun telah mendapatkan izin, melanggar hukum dan etika. Irfan terbukti melanggar pasal 9a, 11c, 15a Peraturan DKPP No 2 tahun 2017. DKPP kemudian memerintahkan KPU Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan itu.
Sebelumnya, Irfan menjelaskan bahwa ia terpaksa menandatangani hasil perekapan suara karena anggotanya sedang di luar daerah dan memberikan kuasa kepadanya. Terkait putusan itu, Irfan belum memberi komentar. (zul)