MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, melaporkan sebuah akun yang menuduhnya menerima suap sebuah mobil Toyota Camry.
Dalam cuitannya, akun itu menanyakan apakah mobil Camry bernomor polisi B 11 MMD milik Mahfud adalah hasil setoran dari seorang pengusaha besi di Karawang. Pengusaha itu disebut merupakan calon bupati dari PDI Perjuangan.
Meski cuitan itu berbentuk pertanyaan, Mahfud menilainya sebagai hinaan baginya. Itu dia anggap merupakan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga :
BPN Usul Kotak Suara Disimpan di Koramil
“Dalam kalimat itu bertanya, tapi ini nistaan. Sama dengan saya bertanya kamu berzina dengan ibumu apa benar? Itu kenistaan meskipun pertanyaan. Mengapa tidak berzina dengan mertuamu saja? Itu kan hinaan,” ujar Mahfud usai melaporkan kasus di Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2019).