Dituding Bowo Sidik Minta Siapkan 400 Ribu Amplop untuk Serangan Fajar, Ini Kata Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR, sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Asty diduga memberi suap agar Bowo membantu proses perjanjian antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Perjanjian itu ialah penggunaan kapal PT HTK untuk distribusi pupuk PT Pilog.

Baca Juga :
Lima Pemuda Tewas Usai Tes Lari Masuk Tentara

Total ada Rp 1,5 miliar yang diberikan Asty dalam enam kali pemberian. Selain itu, Asty memberikan duit Rp 89,4 juta kepada Bowo lewat Indung saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Duit itu diduga sebagai pemberian ketujuh.

Bowo juga diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain. Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar itulah yang diduga berada di dalam 400 ribu amplop serangan fajar yang disita KPK tersebut. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *