MAKASSARCHANNEL.COM – Ditjen GTK wajibkan guru belajar sehari sepekan untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang mewajibkan guru belajar selama sehari dalam seminggu.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyebut, kebijakan ini untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.
“Sehingga terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik,” kata Nunuk di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (24/3/2025).
Pembelajaran Berkesadaran
Hal itu menurut Dirjen GTK sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara
berkelanjutan,” kata Nunuk.
Bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, kata Nunuk, kebijakan Hari Belajar Guru itu bisa menjadi sebuah ruang.
“Menjadi tempat bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama,” lanjut Nunuk.
Dia melanjutkan, “Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang.”
Wajib Untuk Semua Guru
Hari Belajar Guru juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.
UU tersebut mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kebijakan ini berlaku untuk guru semua jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta seluruh Indonesia.
“Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan,” kata Nunuk.
Guru wajib belajar satu kali dalam seminggu. Jadwalnya sesuai kesepakatan karena tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.
Tidak Belajar Sendiri
Contohnya guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK.
Guru tidak belajar sendiri, tetapi melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah.
Serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Boleh Gunakan Dana BOSP
Biaya pelaksanaan kegiatan Hari Belajar Guru dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja.
Sekolah juga boleh menggunakan sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk berharap, Hari Belajar Guru bukan beban. Karena saat guru terus belajar, murid akan semakin semangat dan senang belajar.
“Karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Ia juga berharap Hari Belajar bisa membudaya, berkelanjutan, serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sehingga bisa memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,” tutur Nunuk. ***













