Pada sidang pertama, Senin(12/10/2020), ada alasan ketidakhadiran enam pimpinan OPD, karena ada keraguan tentang keabsahan Hak Angket. Hal itu terkonfirmasi melalui surat bernomor 005/3335/umum yang menanyakan keabsahan Hak Angket.
Surat tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Sekda Takalar M Arsyad itu, ditujukan kepada Ketua DPRD Takalar. Atas tindakannya yang tidak lazim itu, Sekda Takalar sudah minta maaf kepada para Pimpinan DPRD Takalar, hari itu juga, di ruang kerja Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya.
Berita Terkait :
Abaikan Panggilan DPRD Takalar, Terperiksa Pimpinan OPD Bakal Dijemput Paksa
Sesuai Pasal 74 ayat(3) Tata Tertib DPRD Takalar, dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan OPD yang membangkang terhadap panggilan Panitia Hak Angket DPRD Takalar adalah; Kadis BKPSDM Rahmansyah, Kabag Pemerintahan Zulkarnaen, Kepala Badan Keuangan Daerah Gazali Machmud, Kadis Sosial Pemberdayaan Manusia dan Desa Dirham DS, Kadis Kesehatan dr Rahma, dan Kadis Pendidikan Muh Irwan.
Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, yang dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (14/10/2020), tentang permohonan bantuan Panitia Hak Angket DPRD Takalar, hanya menjawab singkat.
“Kita sesuaikan prosedur saja Mas,” jawab Kapolres Takalar AKBP Beny singkat. (kin)