Pitra menuntut Jalaludin untuk meminta maaf dan mencabut laporan terhadap Kivlan. Ia memberikan waktu 3X24 jam kepada Jalaludin.
“Kalau dia mencabut laporannya paling lama 3X24 jam, saya juga akan mencabut laporan terhadap Jalaludin,” ujarnya dilansir detik.com
Jika tawaran ini tidak diterima, Pitra menegaskan akan terus memproses pelaporan terhadap Jalaludin. Namun, sekali lagi, ia membuka kesempatan bagi Jalaludin untuk minta maaf kepada Kivlan.
“Kalau memang dalam 3X24 jam tidak dicabut laporannya, berarti saya anggap ini sudah masuk ke pokok perkara. Kami juga akan memfokuskan perkara ini diproses,” tutur Pitra.
“Kalau dia minta maaf kepada Kivlan Zen, tentu dimaafkan. Saya sudah koordinasi dengan klien saya juga. Saya kira Pak Kivlan Zen orangnya pemaaf, meski sudah diserang-serang,” imbuh dia.
Baca Juga :
Sejuta Pesona Alam di Bumi Panrita Lopi
Pada Sabtu (11/5/2019), Pitra telah melaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri. Jalaludin sebelumnya melaporkan Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita hoax dan dugaan makar.
“Kita resmi telah melaporkan balik Saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHPjo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu,” kata Pitra setelah melaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel.
Keterangan palsu yang dimaksud Pitra adalah Jalaludin dalam laporannya menyertakan video orasi Kivlan Zen. Menurut Pitra, kliennya tidak pernah berbicara tentang makar dalam video tersebut. (sar)