MAKASSARCHANNEL.COM – Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri ditemani pengacaranya. Mengenakan mengenakan baju batik cokelat dan celana hitam, Kivlan tiba pukul 10.15 dan mengaku belum tahu soal tuduhan pidana dalam pelaporannya ini.
“Saya ingin tahu saya dipanggil sebagai saksi, saksi siapa sih. Baru saya bicara. Saya juga nggak tahu tuduhannya apa,” kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya diberitakan, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca Juga :
Hajar Brighton & Hove Albion, Manchester City Pertahankan Gelar Liga Inggris
Sementara itu, pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, Tim pengacara Kivlan Zen janji akan mencabut laporan terhadap Jalaludin, yang sebelumnya melaporkan sang klien atas dugaan penyebaran berita hoax dan dugaan makar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
“Saya berikan kesempatan untuk minta maaf, cabut laporan, dan menyelesaikan perkara ini,” kata pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).