Diskominfo Sinjai Uji Konsekuensi KIP

Untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan, Diskominfo Sinjai uji konsekuensi KIP

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan, Diskominfo Sinjai uji konsekuensi KIP (Keterbukaan Informmasi Publik).

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka kegiatan yang berlangsung di Gedung Command Center, Sinjai, Senin (7/10/2024).

Kadiskominfo dan Persandian Sinjai, Mansyur, mendampingi Pj Bupati Andi Jefrianto membuka acara uji konsekuensi informasi dan pelaksanaan persiapan monitoring dan evaluasi KIP tersebut.

Saat memberi sambutan, Pj Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi informasi, sesuai amanat Peraturan Komisi Informasi tahun 2017 terkait pengklasifikasian informasi publik, dimana bahwa informasi publik yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi.

Penilaian Reguler

“Kita ketahui bersama bahwa Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan secara reguler melaksanakan kegiatan penilaian tata kelola informasi publik pada badan-badan publik,” kata Pj Bupati.

Penilaian ini, lanjut Andi Jefrianto untuk mengetahui dan menilai kepatuhan pemda menjalankan kewajiban mengimplementasikan undang-undang KIP.

Dia mengataka juga, pemerintah berkomitmen enjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif.

“Sehingga penting memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan,” Pj Bupati.

Dia melanjutkan, “Saya berharap setelah pelaksanaan kegiatan ini seluruh OPD menjalankan tugasnya dengan baik seperti menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta merespon cepat atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Samakan Persepsi

Peserta kegiatan ini adalah pengelola informasi dari seluruh OPD serta jajaran dari Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai.

Kadiskominfo dan Persandian Sinjai, Mansur, melaporkan bahwa undang sudah mengatur tentang keterbukaa informasi publik.

Dalam hal ini UU nomor 14 tahn 2008 terntang KIP dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 1 tahun 2021 tentang pengklasifikasian informasi publik.

“Kegiatan ini kita laksanakan untuk menyamakan persepsi dalam rangka persiapan penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik,” jelas Mnsyur. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *