Disdukcapil Sinjai Buka Pelayanan Sabtu Dan Minggu

Disdukcapil Sinjai buka pelayanan Sabtu dan Minggu untuk memberi kesempatan kepada pelajar mendapatkan dokumen kependudukan (KTP)

MAKASSARCHANNEL, SINJAIDisdukcapil Sinjai buka pelayanan Sabtu dan Minggu untuk memberi kesempatan kepada pelajar mendapatkan dokumen kependudukan (KTP).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai Arham Pasrah mengatakan, ini pelayanan khusus untuk pelajar.

Arham mengatakan, pelayanan khusus untuk Hari Minggu dan Sabtu berlangsung di dua tempat yakni, Mal Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcapil Sinjai.

Disdukcapil mengambil langkah itu untuk memberi kesempatan kepada pelajar yang sudah berhak memperoleh KTP namun belum melakukan perekaman data.

“Kami buka pelayanan di hari libur karena pelajar sibuk dengan waktu sekolah dari Hari Senin sampai Jumat, sehingga waktu libur mereka bisa datang melakukan perekaman E-KTP,” jelas Arham.

Tidak hanya pelajar, lanjut Arham, pelayanan juga memberikan kepada masyarakat umum yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

3.347 DP4

Menurut Arham, data rekam cetak hingga September 2024 jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Sinjai sekitar 3.347 jiwa.

Itu termasuk, sekitar 2.395 jiwa data pokok pendidikan (Dapodik) yang belum melakukan perekaman.

Terkait jumlah DP4 yang terintegrasi dengan dapodik ini, Disdukcapil telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel.

Begitu pula dengan Kantor Kementerian Agama Sinjai mengenai data sekolah yang siswanya belum melakukan perekaman.

Respons Positif

Selama dua hari libur ini, respons pelajar yang melakukan perekaman e-KTP cukup positif.

Setelah perekaman, Disdukcapil langsung memproses pencetakan fisik sehingga mereka bisa langsung mengambil KTP-nya.

“Ketersediaan blangko KTP tetap ada dan kita utamakan yang baru melakukan perekaman,” kata Arham.

Untuk cetak ulang KTP, menurut Arham, tidak ada pelayanan untuk meminimalisir membludaknya warga untuk cetak ulang.

Arham menambahkan, “Tetapi bisa melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).” (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *