MAKASSARCHANNEL.COM – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memusnahkan ratusan barang kadaluarsa.
Pemusnahan dilakukan usai upacara HUT Ke-76 RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Selasa (17/8/2021). Barang yang dimusnahkan teridiri dari makanan, minuman, dan produk kecantikan kemasan yang sudah kadaluarsa (expire).
Kepala Dinas P2KUKM Lutra, Muh Kasrum Patawari, kepada media ini, Rabu (18/8/2021), mengatakan, pemusnahan barang kadaluarsa tersebut dalam keadaan terbungkus.
“Ini hasil temuan kami dalam inspeksi mendadak di sejumlah toko, kios, dan super market/ swalayan di Kabupaten Luwu Utara. Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tidak mengkonsumsi barang-barang yang sudah kadaluarsa,” kata Kasrum Patawari.
Berita Terkait :
Pemkab Lutra Bantu Peralatan Untuk 10 Pelaku Usaha IKM
Dijelaskan pemusnahan produk kadaluarsa itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan juga kegiatan ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang kadaluarsa, Nomor 207/ perdagind/ PKTN/VIII/2018.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain, susu kaleng, makanan ringan seperti permen, biskuit, snack, minuman dalam kemasan plastik maupun minuman botol, dan produk kecantikan.
Kasrum mengimbau para pemilik atau penjual, supaya secara rutin mengecek barang-barang yang dijual sehingga yang sudah kadaluarsa segera ditarik agar tidak dibeli oleh para konsumen. (yus)