Diduga Terima Uang Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS 4G Kominfo

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Gegara uang Rp40 miliar, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi memperpanjang daftar tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023). Dia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka.

Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi.

Dia menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *