Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun Polisi Tangkap Pria Ini - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun Polisi Tangkap Pria Ini

44
×

Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun Polisi Tangkap Pria Ini

Sebarkan artikel ini
Korban dan pelaku masih satu dusun di Kecamatan Rumbia. Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun Polisi Tangkap Pria Ini
Diduga Rudapaksa gadis 17 tahun polisi tangkap pria ini di kediamannya.

MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Diduga Rudapaksa gadis 17 tahun polisi tangkap pria ini di kediamannya.

Lelaki berinisial Y itu diduga merudapaksa seorang gadis di Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Selasa (28/1/2025), dini hari, saat korban tertidur pulas.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Kamis (30/1/2025), mengatakan, “Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y pada saat korban tertidur.”

Korban dan terduga pelaku diketahui masih satu dusun. Polisi meringkus Y di hari yang sama setelah Polsek Kelara, Polres Jeneponto menerima laporan.

“Tidak sampai 24 jam diamankan oleh anggota Polsek Kelara di kediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28 Januari 2025 sore,” urai Kapolres Jeneponto.

Terancam Penjaara 15 Tahun

Dari hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Jeneponto, lelaku Y mengakui perbuatannya. Saat ini korban trauma.

Menurut polisi, pelaku yang sudah berkeluarga itu terancam penjara 15 tahun.

Polisi menjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1), (2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *