Atas dasar itu, lanjut Yudi Triadi, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar. Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60. Hal itu merujuk pada audit kerugian negara BPKP Sulsel.
“HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel.
Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Selayar Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023. Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Makassar, Selasa (11/4/2023) sore. Keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel. Lalu, mereka dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.













