MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi menetapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Aktivis HAM itu diduga melakukan penghinaan terhadap TNI. Robet diduga memplesetkan mars ABRI, saat aksi Kamisan di depan Istana.
Robertus Robet yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia dan sahabat aktivis Rocky Gerung itu dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019) dini hari.
“Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Polisi belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga :
Jokowi Mau Gaji Pengangguran, Ini Kata Sri Mulyani
“Melakukan orasi pada saat demo di Monas. Tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata Dedi dilansir detik.com.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.