“Kalau ada yang menilai atau menduga bahwa SK Kades ada unsur balas dendam, bisa jadi demikian. Karena salah seorang staf desa yang dipecat, bapaknya ikut dalam aksi demo memprotes kebijakan Kades,” kata Mappaturu dikutip oleh Noto.
Terpisah, Camat Mangarabombang, Mappaturu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang informasi yang disampaikan Noto terkait SK pemecatan sekdes dan staf oleh Pnj Kades, mengatakan, SK dibuat tanpa rekomendasi Camat.
Berita Terkait :
Pemkab Takalar dan BPN Dituding Merampok Tanah Rakyat
“SK itu tetta, tidak ada rekomendasiku, karena jelas di undang2 desa bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus rekomendasi camat,” tulis Camat Marbo, Mappaturu, melalui WhatsApp.
Pnj Desa Punaga, Sudirman Nompo, yang berusaha dikonfirmasi tentang pemecatan sekdes dan staf desa tanpa sepengetahuan Camat Marbo, enggan menjawab.
Meski pesan yang dikirim media ini melalui WhatsApp termonitor sudah terbaca, namun yang bersangkutan belum memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan. (kin)














