Didemo, Gubernur Sultra Bekukan 15 IUP

Terpisah, polisi berhasil menangkap La Ode Iksan yang diduga melakukan perusakan mobil dinas saat aksi demo ricuh di Kantor Gubernur Sultra, 11 Maret lalu. Peserta demo kala itu menuntut pencopotan Kapolres Kendari.

Pemuda usia 19 tahun itu diamankan di kediamannya BTN Perumnas Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (13/3/2019). Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan bahwa pelaku merupakan remaja putus sekolah dan bukan mahasiswa.

Baca Juga :
IGI Minta Polisi Usut Orangtua Penganiaya Guru di Mamuju

“Pelaku mengaku jika ikut-ikutan melakukan anarkisme terhadap kendaraan yang melintas di sekitar Kantor Gubernur Sultra, pelaku ini bukan mahasiswa,” kata Jemi dilnsir detik.com.

Dari video yang beredar, terekam jika pelaku saat itu menggunakan baju warna pink, merusak kaca mobil dengan menghantam menggunakan tangannya. Kendaraan dinas Kijang Inova dengan nomor polisi DT 1642 merupakan milik BPOM Kendari saat itu melintas di kerumunan massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa.

Jemi menambahkan pelaku perusakan bukan hanya La Ode Iksan tetapi terdapat beberapa orang, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *