Kivlan Zein saat akan bertolak ke Batam. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Kivlan Zen dipanggil polisi untuk kasus dugaan makar. Dia juga dicegah ke luar negeri.
“Ya dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Polisi memanggil Kivlan, Senin (13/5/2019). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Baca Juga :
THR PNS Cair 25 Mei Disusul Gaji 13
Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (mun)