Danny Copot Kasatpol PP

Wali Kota Makassar Danny copot Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Makassar, Ikhsan NS gegara isu pungli

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Danny copot Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Makassar, Ikhsan NS.

Danny menyebut pencopotan karena mengendus adanya dugaan pungutan liar pedagang kaki lima (PKL) di Anjungan Losari.

Wali Kota mengklaim dapat info, bahwa saat penertiban pedagang kaki lima terjadi pungli. Pedagang mengaku membayar kepada Satpol PP.

“Ternyata waktu kita gusur, dia bilang saya bayar. Ditanya, sama siapa bayar. Dijawab Satpol PP. Makanya harus didisplinkan,” ungkap Danny.

Selain itu, Danny menilai kinerja Satpol PP tidak optimal. Banyak persoalan, pengawasan kota semakin melemah sejak Ikhsan pimpin Satpol.

Isu Pungli PKL

Termasuk pengawasan di Pantai Losari dan kawasan MNEK CPI. Oknum merusak Tugu MNEK CPI tanpa ada pengawasan dari personel Satpol.

“Kerja Satpol tidak optimal sekarang. Semua persoalan (muncul) sekarang karena lemahnya pengawasan,” kata Danny di Balai Kota Makassar, Selasa (23/7/2024).

Danny berjanji akan menelusuri dugaan pungli tersebut dan tak segan memberhentikan oknum satpol yang telah pungli kepada PKL Pantai Losari.

“Pasti diberhentikan. Satpol banyak Laskar Pelangi. Bukannya penegakan aturan justru bikin masalah,” ujar Danny.

Dia menjelaskan, Pemkot Makassar membutuhkan pemimpin yang tegas, bukan pemimpin yang justru membuat masalah.

Butuh Pimpinan Tegas

“Kita butuh pimpinan Satpol yang lebih tegas. Bukan yang bikin masalah,” tegas Danny.

Danny mencopt Ikhsan, Senin (22/7/2024) malam. Menjelang agenda besar Makassar International Eight Festival and Forum (F8).

Sebagai pengganti, Danny menugaskan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Hasanuddin untuk memimpin Satpol PP.

“Dia bisa pimpin pasukan. Kan terbaik di Indonesia,” tutur Danny.

Sebagai informasi, Ikhsan NS menjabat Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar sejak 2022 lalu. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *