Selanjutnya Andi Ellang mengatakan, “Saudarah Dikrektur, tahun lalu, tepatnya 28 Agustus 2020, di tempat ini, pernah berjanji permasalahan AMDK akan rampung akhir Desember 2020, ternyata tidak terbukti. Sekarang sudah 2021, kira-kira kapan beroperasi dan bagaimana dengan kontrak pihak ketiga. Apakah dalam kontrak juga tercantum tanggung jawab untuk ikut membantu soal izin?”
Pertanyaan Andi Ellang itu dijawab oleh Penesahat Hukum PDAM Takalar AM Arsyad Sewang, yang mengatakan, “Terima kasih, apa yang disampaikan Andi Ellang soal tanggung jawab pihak kontraktor. Karena dalam kontrak disebutkan soal tanggungjawab pihak ketiga untuk menghadirkan petugas SNI dan Balai POM dari Jakarta. Cuma memang terkendala Covid-19.”
Atas jawaban konsultan hukum PDAM Takalar itu, Andi Ellang minta agar pada pertemuan berikutnya, kontrak kerja dengan pihak ketiga itu dibawa serta.
Berita Terkait :
DPRD Takalar Pertanyakan TPP ASN Yang Belum Dibayar
Sementara anggota komisi II lainnya, Achmad Jais, menyoroti merek air minum dalam kemasan produksi PDAM yang tertulis SKJ O2. Harusnya pilih nama yang bagus, misalnya Takalar Water karena ini menyangkut brand.
Saat Ahmad Jais menyebut merek SKJ O2, ada peserta rapat yang nyelutuk dalam nada canda mengatakan, “Syamsari Kitta Jais 02.”
Pembicara terakhir, Sekretaris Komisi II Abrianti mempertegas kembali pertanyaan Andi Ellang soal AMDK, karena harus ada estimasi anggaran yang jelas sehingga kita bisa urai.
Sebelum mengakhiri pertemuan, Haji Limpo berpesan agar manajemen PDAM Takalar diperbaiki karena sangat terlihat jelas Direktur menjawab hal-hal teknis. Padahal, seharusnya membagi habis kewenangan sesuai tupoksi. (kin)














