Terkait surat langkah Camat Marbo Mappaturu yang hanya mengeluarkan surat teguran atas pelanggaran fatal yang dilakukan Sudirman Nompo sebagai Pnj Kades yang memecat Sekdes dan aparat tanpa koordinasi dengan Camat, Asisten I Pemkab Takalar, Andi Rijal, melalui telepon meminta maaf karena belum bisa memberi penjelasan berhubung sedang sakit kepala. Dia mengarahkan media ini bertanya ke Kabag Pemerintahan saja.
Atas rekomendasi Asisten I Andi Rijal, Kabag Pemerintahan Zulkarnian yang dihubungi juga belum bisa memberi penjelasan detail terkait kasus tersebut. Dari balik telepon dia mengatakan, “Belum menerima surat dari Camat Marbo.”
Kabag Hukum Agus Zalim saat dimintai tanggapannya di ruang kerjamya, Kamis (27/8/2020), mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut, bila sudah ada disposisi dari pimpinannya.
Berita Terkait :
Lanjutan Kasus Pemberhentian Kades Banggae, Kabag Hukum Pemkab Takalar Bilang Begini
Dia menegaskan, “Walau belum membaca surat peringatan/ teguran tersebut, namun pasti ada tindak lanjut bila ada disposisi dari Pak Bupati.”
Nyaris senada dengan pernyataan Kabag Hukum, Inspektur Yahe yang juga ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020), mengatakan, pihaknya akan memeriksa Sudirman Nompo setelah ada perintah Bupati Takalar.
“Inspektorat akan meriksa Sudirman Nompo atas pelanggaran Undang-Undang yang bersangkutan lakukan setelah ada perintah bupati,” janji Yale. (kin)













