Caleg PDIP Tersangka Pembakaran Kotak Suara

MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 15 kotak suara di 3 TPS di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, Jambi. Keduanya adalah, caleg PDIP berinisial KS dan anggota Panwascam berinisial RY.

“Sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan sekarang kedua tersangka itu sudah kita tahan di Rutan Mapolda Jambi,” kata Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (24/4/2019).

Polisi juga memeriksa 12 orang saksi dalam kasus pembakaran kotak suara itu. Polisi menyita beberapa bukti sisa pembakaran, seperti surat suara dan kotak suara pemilu.

Baca Saja :
Sepi Job, Vanessa Minta Muncikari Carikan Tamu

Hari ini kita juga lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Kemudian untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 187 angka 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Edi dilansir detik.com.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh untuk TPS 02 sebanyak 70 lembar. Ada juga surat suara pemilu untuk TPS 01, dokumen C1 plano, dan kotak suara presiden untuk TPS 02. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *