Caleg PDIP Soppeng Tersangka

Caleg PDIP Soppeng tersangka karena diduga melibatkan kepala desa saat kampanye, Senin (15/1/2024). Padahal istrinya itu kades.

MAKASSARCHANNEL, WATANSOPPENG – Caleg PDIP Soppeng tersangka karena melibatkan Kepala Desa (Kades) saat kampanye, Senin (15/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan, kasus tersangka menjadi temuan Bawaslu diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Caleg PDIP dari dapil II Soppeng, Nasfidin, ditetapkan sebagai tersangka gegara melibatkan Kades saat kampanye.

“Iya, kejadian tersebut pada pertengahan bulan Januari. Kemudian dilakukan pembahasan di Gakkumdu,” kata Iptu Ridwan, Jumat (23/2/2024).

“Setelah itu, dinaikkan ke penyidikan sehingga penetapan tersangka dilakukan pada Senin 19 Februari kemarin,” urai Ridwan.

Tersangka Sebut Diskriminasi

Terpisah, Caleg PDIP Nasfidin tak terima atas kasus menimpanya. Ia merasa ada diskriminasi.

“Saya rasa ada diskriminasi. Saya membawa istri yang merupakan kepala desa, tetapi tidak ikut bersama ke lokasi berkampanye,” jelas Nasfidin.

Dia menjelaskan, ketika itu dia sedang berkampanye di Desa Kessing, Kecamatan Donri-donri.

Dikatakan, istrinya bernama Eka Wahyuni adalah Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa tetapi tidak pernah ikut berkampanye bersamanya.

“Istriku hanya duduk di rumah warga bernama Haji Bahariah. Tapi tiba-tiba dia pergi beli air dekat gardu yang bersebelahan dengan lokasi kampanye dan saat itulah ada oknum yang foto dan kemudian saya dilaporkan,” katanya.

Singgah Makan Bakso

Sementara, Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa Eka Wahyuni menyebut dirinya ikut bersama suaminya bukan alasan mendampingi kampanye.

“Saya baru pulang kantor dan ikut ke suami tapi hanya singgah makan bakso,” jelas Eka.

“Pas tiba di lokasi, saya tidak tau kalau suami ingin berkampanye,” katanya.

Menurut Eka, biasanya kalau suaminya mau kampanye mengenakan baju partai, tapi saat itu dia pakai baju biasa saja.

Tentang GAKKUMDU

Melalui Sentra GAKKUMDU diharapkan bisa menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu.

Lembaga ini melibatkan unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Jumlah jaksa yang tergabung jadi anggota 15 orang.

Untuk tingkat provinsi, jumlah jaksa yang jadi anggota lima orang.
Mereka bertugas menangani dugaan pelanggaran Pemilu.

Seperti pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *