Caleg Cabul Ditangkap Saat Gunting Rambut

AH yang terdaftar sebagai Caleg dari PKS ini dilaporkan istri dan anaknya ke polisi atas kasus pencabulan anak kandungnya sejak 7 Maret 2019.

Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu 2019 ini, AH berada di nomor 4. Ia maju dari Dapil Pasaman Barat tiga.

Baca Juga :
Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel Berlanjut

AH diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak korban berusia 10 tahun hingga sang anak berusia 17 tahun. Polisi telah memeriksa lima saksi dan menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *