Yusuf Karma
MAKASSARCHANNEL.COM – Bupati Takalar Samsari Kitta dinilai membohongi publik karena janji akan mengembalikan aparat Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, yang dipecat dari jabatan, ke posisi semula, tak kunjung dilaksanakan.
Seperti ketahui, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, memerintahkan Pemerintah Kabupaten Takalar mengembalikan hak mereka (aparat desa yang dipecat). Namun perintah itu belum dilaksanakan. Bahkan, Camat Galesong Utara, Syahriar, dan Pnj Desa Sampulangan, Rustam Malo, saling lempar tanggung jawab.
Hal itu diungkapkan salah satu Anggota Komisi I DPRD Takalar, Andi Edwin Parawansa, di kediamannya, Jl Poros Limbung- Takalar, Kamis (16/7/2020).
Andi Edwin Parawansa yang berasal dari Fraksi Nasdem ini, mengatakan, dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Takalar ke Desa Sampulungan, Kamis(16/7/2020), Pnj Desa Sampulangan, Rustam Malo, berdalih pelaksanaan putusan PTUN Makassar untuk mengembalikan aparat desa ke posisi semula, menunggu rekomendasi camat.
Berita Terkait :
Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis
Alasan Rustam Malo itu, menurut Andi Erwin, bertentangan dengan penjelasan Camat Galesong Utara Syahriar yang mengaku, bahwa pengembalian aparat desa ke posisi semula seperti yang diperintahkan PTUN Makassar, adalah wewenang penuh Pnj Desa Sampulungan, Rustam Malo.
Lelaki murah senyum yang akrab disapa Edwin ini, melanjutkan, “Pada saat pertemuan di Kantor Camat Galut dihadiri Asisten Satu Pemkab Takalar Andi Rijal, Kabag Pemerintahan Haji Zulkarnain, namun tidak ada hasilnya.”