BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Bupati Takalar Syamsari Promosikan Terpidana Korupsi

×

Bupati Takalar Syamsari Promosikan Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Akdemisi dan praktisi hukum, Jermias Rarsinah. (Foto : Muh Said Welikin/MAKASSARCHANNEL)

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG – Tindakan Bupati Takalar Syamsari promosikan terpidana korupsi menjadi salah satu pejabat mendapat mancing reaksi banyak kalangan.

Penjelasan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin, terkait surat permintaan Bupati Takalar tentang status hukum Muh Irfan ketika bertugas di Pemkab Jeneponto, sorotan terhadap kebijakan Bupati Syamsari Kitta makin kritis.

Sekda Jeneponto melalui suratnya bernomor: 800/287/BPKSDM/VII/ 2019, menjelaskan tentang status hukum Muh Irfan yang Bupati Syamsari Kitta promosikan sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Takalar, sejak tahun 2019.

Dalam suratnya, Sekda Jeneponto menyebutkan, saat Muh Irfan bertugas di Kabupaten Jeneponto, yang bersangkutan terlilit masalah tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal cipta karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.

Proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih dan sumur bor itu, menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) / DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008.

Langkah Bupati Syamsari Kitta yang mempromosikan Muh Irfan itu mendapat sorotan dari para pegiat antikorupsi di kabupaten berjuluk Butta Panrannuangku itu.

Kebijakan Bupati Syamsari itu dikritisi oleh Direktur Gergaji (Gerakan Rakyat Menagih Janji), H Imran A R, Mursali yang menyebutkan, bahwa Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti koruptor merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga patut mendapatkan sanksi.

Berintegritas Tinggi

Hal senada juga disampaikan Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma, yang menyayangkan kebijakan Syamsari memberi Irfan posisi sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa.

Padahal, posisi itu harusnya diisi orang yang berintegritas tinggi, mengingat tempat tersebut rawan KKN.

Balasan surat dari Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin yang menjelaskan status hukum Muh Irfan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) ternyata benar adanya.

Kopian Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkama Agung RI Nomor : PRIN-03/R.4.23/Euh.3/10/2013, sudah beradar luas di kalangan wartawan yang bertugas di Takalar.

Dalam surat itu Sekda Jeneponto, menjelaskan juga bahwa terkait kasus hukum mantan staf Dinas PU Kabupaten Jeneponto, Muh Irfan, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara pidana No.402 K/ Pid.Sus/ 2011, tanggal 9 Pebruari 2012 di tingkat kasasi itu, kawan-kawan Muh Irfan yang terlibat dalam kasus tersebut di Jeneponto, sudah diberhentikan sebagai ASN.

Komitmen Jeneponto Berantas Korupsi

Itu perwujudan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberantas korupsi. Sementara di sisi lain, Bupati Takalar justru memberi kehormatan kepada pelaku korupsi menduduki jabatan yang seharusnya diisi oleh orang yang berintegritas.

Tentang promosi jabatan yang diberikan Bupati Syamsari kepada mantan staf Dinas PU Jeneponto yang tersangkut masalah korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, akdemisi/ praktisi hukum, Jermias Rarsinah, kepada MAKASSARCHANNEL.COM menjelaskan, jika Bupati Takalar tidak memberlakukan sanksi hukum pemberhentian kepada bawahannya selaku ASN sama seperti yang dijatuhkan rekan yang bersangkutan di Kabupaten Jeneponto, maka itu sama saja Bupati Takalar telah berpihak atau berlaku diskriminasi. Bahkan, terkesan menyembunyikan kejahatan korupsi yang dilakukan Muh. Irfan.

“Hal itu semakin terbukti indikasinya, yaitu yang bersangkutan (Muh Irfan) dipromosikan menjadi kepala bagian pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Takalar oleh bupati. Padahal, yang bersangkutan pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi sekaitan dengan proyek pemerintah yang mengelolah keuangan negara,” kata Jemi, sapaan akrab Jermias, melalui telepon selularnya, Rabu (25/9/2019).

Kesewenang-Wenangan

Jemi mengatakan, “Bupati Takalar harus berpedoman pada UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya penerapan pasal 17 ayat (2) huruf c, perihal larangan untuk berbuat kesewenang-wenangan atau perbuataan tanpa dasar.

Dalam hal ini, lanjut Jemi, tafsiran hukumnya bahwa jika telah ada putusan pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap atas diri Muh Irfan, maka putusan korupsi tersebut harus dijalankan oleh bupati.

Dalam hal ini, menjalankan sanksi pemecatan/ pemberhentian berdasarkan perintah peraturan hukum lainnya yang menjadi payung hukum sanksi pemecatan atas diri Muh Irfan. Bukan dipromosikan atau dimutasi dengan kenaikan jabatan kepadanya.

“Aneh bin ajaib kejadiannya, jika Bupati Takalar bertindak dalam sistem pemerintahan seperti itu. Perlu untuk di evaluasi dan dikoreksi sikap bupati seperti itu,” tegas Jemi. (kin)

Tinggalkan Balasan