BERITA TERKINIRAGAM INFO

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

×

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

Sebarkan artikel ini
Grup media sosial ramai menggunjingkan Kepala SD Inpres 01 Cilallang Takalar jarang masuk kantor. Hanya masuk dua kali dalam sepekan
Pegiat LSM GERGAJI, Imran Rajab Mursalim. (Foto : Ist)

Penegasan Nompo itu diperkuat dengan menelepon langsung dan menegaskan, “Rakyat Takalar tidak perlu repot-repot membukakan pintu agar Syamsari keluar, atau melepaskan kekuasaanya, karena Dia sendiri yang lakukan itu. Dan saya yakin itu cara Allah agar Syamsari berhenti berbuat zolim, apalagi terhadap perempuan.”

Terpisah, Direktur GERGAJI (Gerakan Rakyat Menagih Janji), H Imran AR Mursali, melalui telepon, Minggu (20/10/2019) menegaskan, “Berulang kali Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan pembangkangan terhadap pemerintah pusat.”

Baca Juga :
Ibu Kota Rusuh, Presiden Chile Umumkan Keadaan Darurat

“Sangat jelas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan kepada semua lembaga negara dari pusat hingga daerah agar memberantas korupsi, namun Syamsari bertindak lain,” kata Imran A R Mursali,

Menurut Imran AR Mursali yang berpostur subur ini, “Kesalahan fatal dilakukan ketika bupati memberi penghormatan kepada mantan terpidana korupsi M Irfan sebagai kepala ULP Pemkab Takalar.”

“Padahal Surat Edaran (SE) menteri Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh PPK menyatakan bahwa apabila PPK tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019 maka ia akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai pasal 81 ayat (2) huruf C UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Mahkamah Konstitusi pun turut mempertegas agar SKB tersebut dipatuhi,” papar Tolla sapaan akrab Imran AR Mursali.

Pembangkangan Syamsari lainnya, lanjut Tolla, adalah pada tanggal 9 Juli 2019 memberi SK pemberhentian kepada Kadis Dukcapil Faridah, padahal yang bersangkutan ditugaskan di Dukcapil melalui SK Mendagri. Saat yang sama tanpa malu-malu mengangkat Abdul Wahab, sebagai Kadis Dukcapil, padahal secara hukum bukan wewenangnya.

Tinggalkan Balasan