Dia juga mengatakan, “Setelah membaca berita dari laman MAKASSARCHANNELCOM, khususnya terkait penjelasan Plt BKPSDM, saya sangat prihatin. Apakah sebagai pejabat yang bersangkutan paham dengan aturan atau dia sengaja mengaburkan makna dari aturan itu untuk mendapatkan dukungan publik bahwa kebijakannya itu sudah sesuai dengan mekanisme alias prosedural.”
“Kalau kita mengacu ke Permendagri 76 thn 2015 sangat kontradiktif sekali dengan makna dari permendagri tersebut. Waktu 14 hari adalah interval waktu paling lama untuk menetapkan salah satu dari 3 calon yg diusulkan melalui gubernur.(baca permendagri 76 th. 2015 pasal 6),” tulisnya melalui WA.
Baca Juga :
Menlu Retno Masih Dampingi Presiden Jokowi Terima Tamu Negara
“Kalaupun misalnya usulan itu diterima maka yang menetapkan, dan mengangkat Kadis Dukcapil adalah Mendagri, bukan bupati, seperti yg terjadi di Takalar,” sambungnya.
“Jadi komentar Plt tersebut sangat menyimpang dari aturan karna sengaja memenggal ayat, untuk dijadikan sebagai pembenaran dan mengabaikan ayat lain,” bebernya.
Menurut ASN tersebut, “Persoalan ini jangan dianggap biasa saja, karena termasuk kejahatan administrasi dan pembohongan publik.”
Sementara itu seorang warga Canrego, M Tahir Nompo, menulis pesan ke media ini, Minggu (20/10/2019), mengatakan, “Smg ini jln pintu keluar dr jabatannya sbgai penguasa di tklar Kanda.”













