Menjawab pertanyaan, Rifai Jayandi, menyebut, “Lebih dulu surat pemberhentian dari Kadis Dukcapil, barulah kemudian Keputusan Bupati. Apalagi mereka yang diberhentikan cukup banyak yang masa pengabdian cukup lama. Bahkan ada yang sudah 13 tahun. “
Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Faridah Kasim, di kediamannya, Jl Sultan Hasanuddin Takalar, Minggu (9/8/2020), membantah informasi yang menyebut surat pemberitahuan pemecatan dari Disdukcapil lebih dulu keluar daripada SK Bupati.
“Tidak benar kalau ada yang mengatakan surat pemberitahuan pemecatan lebih dahulu terbit, baru SK Bupati. Karena surat pemberitahuan itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 331,” katanya.
Dijelaskan pula bahwa surat pemberitahuan pemecatan itu dibuat karena nama ke-20 orang itu tidak tercantum dalam SK Bupati, sehingga otomatis mereka tidak terima surat (SK) tersebut.
Berita Terkait :
Bupati Takalar dan CEO AMCF Serahkan Bantuan Bibit Padi dan Handsprayer di Tamasaju
“Kasihan kalau mereka masuk kerja tanpa digaji,” kata Faridah.
Ditambahkan pula, “Kurang lebih empat tahun SK honorer. Saya yang tanda tangan karena tidak jadi masalah sebab memang ada dana. Namun tahun 2020 Bupati yang tanda tangan, sehingga tak bisa berbuat apa-apa.”
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Takalar, Agus Salim, yang dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (7/8/2020), belum bersedia memberi penjelasan karena sementara dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Wahiddin Makassar.
“Kami belum bisa kasi jawaban karena belum tahu dimana yang mereka maksud cacat,” kata Agus Salim. (kin)













