BERITA TERKINIRAGAM INFO

Bupati Takalar Dinilai Zalimi 20 Tenaga Honorer Disdukcapil

×

Bupati Takalar Dinilai Zalimi 20 Tenaga Honorer Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi I DPRD Takalar ini menyampaikan itu di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020), usai memimpin rapat dengan Pemda Takalar dan perwakilan honorer di ruang Bamus DPRD Takalar.

Nurdin HS menyebutkan, salah satu diktum SK Bupati No 331 tahun 2020 berbunyi, “Mencabut keputusan Bupati Takalar Nomor : 329 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 Tentang Penunjukan Petugas Penjaringan data Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2020, sementara pada Keputusan Bupati Nomor: 329 Tahun 2020 salah satu diktum bunyinya, Keputusan ini mulai berlaku surut sejak 02 Januari 2020 sampai dengan 30 Juli 2020.”

Ketua DPC PPP Takalar ini juga menyebut SK 331 sebenarnya cacat administrasi. Lihat saja, dalam diktumnya, mencabut SK yang sudah berakhir masa berlakunya. Ibarat mematikan sesuatu yang sudah mati.

Berita Terkait :
Bupati Takalar Tak Patuhi Putusan PTUN, Yusuf Karma Bilang Begini

Nurdin yang juga Sekretaris Fraksi Takalar Hebat ini, menambahkan, “Pemda mengkhianati kesepakatan dengan DPRD yang tertuang dalam APBD Tahun 2020, bahwa alokasi anggaran untuk 43 tenaga honorer selama satu tahun anggaran. Bukan enam bulan.”

Terpisah, Rifai Jayandi, salah satu aktivis yang turut mendampingi honorer yang dipecat, melalui telepon, Minggu (9/8/2020), mengaku mendampingi tenaga honorer itu karena pertimbangan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan