Bupati Takalar Dinilai Zalimi 20 Tenaga Honorer Disdukcapil

Suasana pertemuan antara Pemerintah Daerah Takalar dengan aktivis yang mendampingi tenaga honorer Disdukcapil di Gedung DPRD Takalar. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Surat Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta Nomor 331 Tahun 2020, tanggal 3 Agustus 2020, tentang Penunjukan Petugas Penjaringan Data Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020, mendapat perlawanan dari sejumlah aktivis.

Reaksi aktivis itu muncul karena Bupati Syamsari dinilai berbuat zalim dan sewenang-wenang terhadap tenaga tenaga honorer yang terkena imbas pemecatan dari SK tersebut. Apalagi alasan pemecatan mereka sangat tidak jelas.

Ketua Komisi I DPRD Takalar Nurdin HS juga menyoroti SK Bupati yang disebutnya sebagai kezaliman terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

“Tidak ada alasan jelas yang jadi dasar pemecatan tenaga honorer. Bahkan yang terjadi adalah penzaliman, karena kebanyakan dari mereka (honorer yang dipecat) sudah status K2 karena sudah mengabdi sejak era Bupati Ibrahim Rewa almarhum,” ujar Nurdin HS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *