Bupati Syamsari Obral SK Golkan Abdul Wahab Jadi Kadis Dukcapil, Wibawa Pemerintahan Hilang

Setelah keputusan Bupati itu menuai sorotan, Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawain dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Takalar, Rahmansyah Lantara, kepada media menjelaskan, “Apa yang dilakukan bupati sudah benar, karena dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2015, paling lama 14 hari diproses Mendagri, tetapi hingga pelantikan kemarin belum ada SK tersebut.”

Belakangan diketahui, Rahmansyah memberi penjelasan tambahan bahwa Pemkab terlambat menerima surat pemberitahuan penolakan Mendagri tentang usulan penggantin Faridah. Suratnya, tiba Sabtu 20 Oktober 2019 malam.

Atas kejadian itu, Mendagri mengeluarkan lagi surat teguran tertanggal 29 Oktober 2019, Nomor: 820/8444/DUKCAPIL yang intinya segera dilakukan. Selama 10 hari ke depan Bupati mengembalikan Faridah menjadi Kadis Dukcapil. Jika tidak, maka sesuai peraturan yang berlaku akan diberi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Juga :
Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Sikap tegas itu Kemendagri itu mengakhiri kengototan Syamsari. Dia menyerah dan tak punya pilihan selain menandatangani Surat Keputusan pencabutan SK pengangkatan Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil dan membatalkan demosi terhadap Faridah. Tindakan itu harus diambil sebelum jatuh tempo 10 hari sejak surat teguran dari Kemendagri diterima, tepatnya tanggal 5 November 2019.

Kaputusan Syamsari ini sontak memunculkan beragam tanggapan. Ketua Fraksi Takalar Hebat, Andi Noor Zaenal, melalui telepon, Rabu (6/11/2019), menyatakan apresiasinya terhadap sikap bupati yang telah berbesar hati menerima dan mencabut SK Wahab dan mengembalikan Faridah ke jabatan semula sesuai perintah Mendagri.

“Semoga saja, ini langkah awal bagi Pemda untuk membenahi sistem administrasi di Dukcapil agar lebih baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *