Kedua, mencabut/ membatalkan Surat Keputusan bupati Nomor: 821.2/ 378/ BKPSDM/ VII/ 2019, tanggal 9 Juli 2019, tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Takalar khusus pada nomor urut 8 atas nama Abdul Wahab.
Ke-10 pejabat pusat dan daerah yang menandatangani “Kesepakatan Jakarta” itu adalah; Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawain Perangkat Daerah Ditjen Otoda Makmur Marbun; Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Joko Moersito; Kepala BKD Pemprov Sulawesi Selatan H Asri Sahrun Said; Sekda Takalar HM Arsyad; Askom KASN Andi Abu Bakar; Dit Pensiun PNS dan Pejabat Negara Dwi Yantoro; Kasubdit Asdal BKAN Rahmat; Kabid Penegakan Disiplin KemenPAN-RB Rosdiana; Plt Kepala BKD Takalar Rahmansyah L; Inspektur Takalar H Yahe; dan Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemendagri Firli Andalusia.
Baca Juga :
Sekolah Ramah Anak Harus Jadi Budaya
Setelah memenuhi “Kesepakatan Jakarta”, sikap ngotot Bupati Takalar menggeser Faridah dari jabatnnya sebagai Kadis Dukcapil tetap berlanjut. Hanya sehari setelah mengembalikan Faridah ke jabatannya sebagai Kadis Dukcapil seperti diperintahkan Kemendagri, Bupati Syamsari mengusulkan lagi pemberhentian Faridah dari jabatannya dengan mengajukan tiga nama melalui Gubernur Sulsel per tanggal 10 September 2019. Ketiga nama yang diusulkan untuk dipilih satu di antaranya menggantikan Faridah adalah H.Yahe, Abdul Wahab, dan Haeruddin Malingkai.
Usulan Bupati Takalar itu direspon Kemendagri, Kamis tanggal 17 Oktober 2019. Surat dari Kemendagri bernomor 821.22/3303/DUKCAPIL yang ditangani Dirjen Dukcapil sebagai jawaban terhadap surat gubernur nomor 800/52624t/BKD tanggal 18 September 2019 itu, menolak usulan gubernur dengan beberapa pertimbangan.
Jawaban dari Kemendagri itu tidak membuat menyurutkan langkah Bupati Syamsari menggusur Faridah sebagai Kadis Dukcapil. Syamsari Kitta bergeming dengan tekadnya dan pada hari, Jumat (18/10/2019), Sekda Takalar, M.Arsyad, mewakili bupati melantik dan mengambil sumpah Abd Wahab Muji sebagai Kadis Dukcapil Takalar, sekaligus mendemosi Faridah satu tingkat ke bawah menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.