Pada poin 5a surat teguran tersebut, Pemkab Takalar diberi batas waktu, paling lambat 10 hari, sejak menerima surat teguran tersebut, sudah mengembalikan Faridah ke jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar.
Mendagri pun menilai, Bupati Takalar mengabaikan surat teguran yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil dengan nomor : 820/5894/ DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019, sehingga Kemendagri mengambil tindakan tindakan tegas.
Sikap abai Pemerintah Kabupaten Takalar terhadap teguran Mendagri itu akibatnya harus ditanggung oleh masyarakat Takalar, ketika Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil memutuskan pelayanan online terhadap Disdukcapil Kabupaten Takalar.
Baca Juga :
Telat Datang Rapat, Johan Budi Tegur Tito
Tindakan itu menyebabkan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, tidak bisa dilakukan secara online sejak, Senin (26/8/2019) pukul 15.00 Wita.
Seperti dilansir sebelumnya, berkenaan dengan “Kesepakatan Jakarta” tahap dua yang ditandatangani 10 pejabat pusat dan daerah, Rabu 4 September 2019, di Ruang Rapat Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Poin pertama “Kesepakatan Jakarta” tahap dua ini, Bupati Takalar mengembalikan Hj Faridah dalam JPTP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan batas waktu penyelesaian paling lambat Senin, 9 September 2019, dengan melakukan hal-hal berikut.
Pertama, mencabut/ membatalkan Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821/ 835/ BPKSDM/ VII/ 2019, tanggal 9 Juli 2019, tentang pemberhentian dari jabatan struktural.