Bupati Syamsari Obral SK Golkan Abdul Wahab Jadi Kadis Dukcapil, Wibawa Pemerintahan Hilang

Ketua Fraksi Takalar Hebat DPRD Takalar, Andi Noor Zaenal yang akrab disapa Andi Ellang. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sejak awal Juli, tepatnya tanggal 9 Juli 2019, Abdul Wahab Muji laksana selebriti. Dia mendadak jadi sorotan media massa. Bahkan menjadi topik perbincangan di grup-grup media media sosial. Di warung-warung kopi pun, nama yang dijagokan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta sebagai Kadis Dukcapil ini menjadi perhatian publik.

Bukan karena prestasinya yang mengkilap, tetapi karena pengangkatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cenderung dipaksakan.

Ketika Abdul Wahab diangkat dan dilantik sebagai Kadis Dukcapil oleh Bupati Takalar, saat itu pula pejabat lama, Faridah, diberhentikan melalui, SK nomor: 821/ 835/ BPKSDM/VII/2019, tentang pemberhentian Faridah dari jabatan struktural yang ditandatangani, tanggal 9 Juli 2019 oleh Bupati Takalar.

Tindakan Bupati Takalar itu dinilai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri cacat prosedur dan juga cacat hukum, karena Faridah menduduki jabatan sebagai Kadis Dukcapil Takalar berdasarkan SK pengangkatan yang diterima dari Kemendagri bernomor :821.22 – 2941 Tahun 2017.

Tak berlebihan jika fakta itu memunculkan beragaam pertanyaan dan aneka praduga publik, di balik ngototnya Bupati Syamsari Kitta menempatkan Abdul Wahab Muji sebagai Kadis Dukcapil Takalar.

Baca Juga :
Pendemo Depan KPK Bakar Traffic Cone

Apakah tindakan Bupati Takalar mempromosikan Abdul Wahab yang sekaligus mendemosi Faridah dari jabatannya itu, benar untuk kepentingan masyarakat Takalar? Atau tindakan merebut dan menguasai soal kependudukaan dan pencatatan sipi itu, berkelit-kelindang dengan program pemekaran desa di Takalar?

Apa pun alasan Pemkab Takalar, faktanya adalah, pengangakatan Abdul Wahab dan pemberhentian Faridah dari jabatannya memantik reaksi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil dengan turunnya surat teguran bernomor 820/5894/Dukcapil yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada tanggal 13 Agustus 2029.

Komentar salah seorang tokoh masyarakat Takalar yang pernah menduduki jabatan penting di Kabupaten Takalar. Pesan ini disampaikan sebagai respon terhadap berita Disdukcapil Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *