Terpisah, Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma SE, melalui telepon Rabu (18/9/2019) menegaskan, “Sebagai masyarakat, sangat menyayangkan kebijakan Bupati mengangkat beberapa ASN yang bermasalah menempati posisi strategis, seperti Muh Irfan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Takalar, dan Abdul Wahab selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di OPD Dinas Pekerjaan Umum. Itu seperti menyiapkan karpet merah buat ASN koruptor.
Menurut pria yang akrab disapa Om Punna oleh para aktivis di Takalar ini, posisi sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa, harus diisi orang yang punya integritas tinggi, mengingat tempat tersebut rawan KKN. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen, karena bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan proyek.
Baca Juga :
Mengenang BJ Habibie : Dorong Dua Profesor Nyemplung Danau Unhas
Saat ini, lanjut Om Punna yang juga menjabat sebagai Ketua KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polisi) Takalar dan juga Ketua Ormas Nasdem menegaskan, “Kalau kita merujuk regulasi yang ada, mestinya bupati sudah lakukan pemecatan terhadap oknum- oknum yang terlilit persoalan hukum.”
Sementara itu seorang ASN yang tak ingin namanya dimediakan, melalui pesan WhatsApp, Rabu(18/9/2019) menyatakan kegundahannya. Dia menyebut, “Dengan tidak mengacu ke sistem merit yang diamanatkan UU No 5 tahun 2014, mengakibatkan amburadulnya birokrasi pemerintahan di Takalar.”
Hal itu, bebernya, dapat dilihat dari rangkaian mutasi, demosi, dan pe-nonjoban yang dilakukan tidak prosudural sehingga berimbas pada pelayanan publik yang tidak maksimal.
“Itu terbukti dengan adanya warning yang diberikan Ombudsman Perwakilan Sulsel, beberapa waktu lalu yang menempatkan Pemkab Takalar pada zona merah pelayanan publik,” bebernya.
Terkait isu ini, Sekda Takalar, Drs M Arsyad, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/9/2019), hanya menyarankan, “Coba dikonfirmaai ke Kepala BKPSDM. Setahu saya setiap perpindahan ASN harus melampiri di berkasnya surat bebas temuan dari Inspektorat tempat tugas yang lama.”
Sementara itu, Plt Kepala Dinas BKPSDM Rahmansyah Lantara, juga melalui telepon, Senin (16/9/2019), mengatakan, perpindahan Muh Irfan dari Pemkab Jeneponto ke Pemkab Takalar terlampir surat bebas temuan dari Inspektorat pada tanggal 15 Januari 2018 yang ditandatangani inspektur H M Yusuf Pakihi.
“Adapun surat bebas temuan tersebut bernomor :771/92/ITKAB/I/ 2018. Dengan demikian, Muh Irfan diterima di Pemkab Takalar karena bersih, tidak tersangkut masalah,” tegas Rahmansyah. (kin)