Haji Tolla, sapaan akrab Imran Mursali, menyebutkan, “Surat Edaran (SE) menteri Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan Pemberhentiian Tidak Dengan Hormat (PTDH)oleh PPK menyatakan bahwa apabila PPK tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019 maka ia akan dijatuhi sanksi administrasi sesuai pasal 81 ayat (2) huruf C UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.”
Ketidakpatuhan PPK, masih menurut Tolla lagi, juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan yaitu, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN ) pasal 87 ayat (4) huruf b. Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga :
Adnan Purichta Pimpin PMI Lanjutkan Pengabdian IYL
Selain Undang-undang, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 250 huruf b. Surat Kesepakatan Bersama(SKB), antara Mendagri, MenPAN- RB, Kepala BKN nomor 182/6597/sj; nomor 15 thn 2018 ; nomor 153/ kep/ 2018 ttg penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasaarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya butir kedua huruf (a) dan butir ketiga.
“Mahkamah Konstitusi turut mmpertegas agar SKB tersebut dipatuhi,” papar Tolla.
Berdasarkan hal-hal tersebut itu maka GERGAJI mendesak, “Agar bupati selaku PPK segera mematuhi segala aturan yang ada dan melakukan pemecatan terhadap ASN atas nama Muh Irfan, serta ASN lainnya yang masih tetap melaksanakan tugas.”