Bupati Lutim Bebaskan Biaya Retribusi Daerah - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Bupati Lutim Bebaskan Biaya Retribusi Daerah

32
×

Bupati Lutim Bebaskan Biaya Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Lutim bebaskan biaya retribusi daerah bagi pelaku usaha kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

MAKASSARCHANNEL, MALILI LUWU TIMUR – Bupati Lutim bebaskan biaya retribusi daerah bagi pelaku usaha kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait kebijakan tersebut, Bupati Lutim Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah.

Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, SK Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025 ini juga menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan beserta OPD pengelolanya.

Dampak Positif Perekonomian

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Irwan Bachri Syam, Sabtu (15/3/2025).

SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” tambah Irwan.

Jenis Retribusi Dibebaskan Berdasarkan SK tersebut, beberapa retribusi yang dibebaskan mencakup sektor-sektor berikut:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.

Dinas Perhubungan. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi: Kios Tipe C (Kios Terminal) dan Kios/Warung di Pelabuhan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian. Meliputi Retribusi Pelayanan Pasar (Halaman/Pelataran Pasar).

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga. Meliputi Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup: Tempat Rekreasi/Wisata.

Tempat Olahraga : Gedung Olahraga Malili, Stadion Malili, Lapangan Futsal, Lapangan Tenis.

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi: Parkir di tempat rekreasi/wisata, Parkir di sarana dan prasarana olahraga.

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup: Pendopo/Gazebo di tempat rekreasi/wisata, Studio Musik. Andi Nyiwi Park – Pelataran.

Tempat Pelelangan Ikan

Dinas Perikanan dan Kelautan. Meliputi; Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi: Tempat Pelelangan Ikan Malili.

Tempat Pelelangan Ikan Wotu, Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup: Tempat Pelelangan Ikan.

Bangsal Pengolahan Ikan Malili, Rumah Produksi Pengolahan Ikan, Kios Pemasaran Ikan TPI Malili, Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu, Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.

RSUD I La Galigo. Meliputi; Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan Kecamatan Malili dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *