Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan saat konferensi pers OTT Bupati Kudus M Tamzil di gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). (Foto : Ibnu/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah melalui pemeriksaan mendalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tiga orang tersangka tersebut adalah, Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto diduga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Baca Juga :
Pansus Hak Angket Telisik Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Gubernur Nurdin Ke Jepang
Sebagai penerima, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Akhmas Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (26/7/2019. Ada 7 orang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Mereka yakni Tamzil dan enam orang lainnya seperti staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas. (sar)