MAKASSARCHANNEL.COM – Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beberapa waktu lalu, KASN mengeluarkan rekomendasi terkait mutasi pejabat yang dilakukan di masa pemerintahan AM Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto (Sukri-Tomy), tanggal 3 dan 7 Januari 2020, karena dinilai melanggar sistem merit Aparat Sipil Negara (ASN).
Saat itu, KASN meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba, membatalkan beberapa surat keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan tersebut karena bermasalah.
Rekomendasi pembatalan sejumlah SKyang dinilai bermasalah itu, disampaikan oleh KASN dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Rekomendasi itu keluar karena dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Berita Terkait :
Mendagri Tegur Bupati Bulukumba
Untuk menuntaskan masalah tersebut, Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, memberi waktu 10 hari kepada BKPSDM Bulukumba menindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Paling lambat 10 hari sudah harus selesai,” tegas Andi Utta, Rabu (10/3/2021).
Ditegaskan, BKPSDM Bulukumba wajib menjalankan rekomendasi tersebut lantaran telah melanggar sistem merit dalam melakukan mutasi.
“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 10 hari ke depan. Tentu ada alasan, mengapa rekomnedasi itu tidak dilakukan. Dan itu akan menjadi dasar evaluasi dan tandatanya kita semua,” kata Andi Utta mengingatkan. (zul)