Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, memang mewajibkan penerbit, produsen karya rekam dan warga negara menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah sehingga dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Tujuannya, untuk koleksi dan melestarikan hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga :
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kapolsek Cempa Polres Pinrang
Kepala Seksi Deposit Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Muhamnad Syahrir Razak, M.AP, mengakui bahwa Rusdin Tompo sebagai penulis dan editor termasuk yang rutin menyerahkan buku-buku karyanya kepada Perpustakaan Wilayah.
Penyerahan buku disaksikan oleh Heri Rusmana, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi , serta Yudhistira Sukatanya, sastrawan yang memberikan kata pengantar pada kedua buku tersebut.
Penulis novel “Noni Societeit de Harmonie” itu juga hadir saat peluncuran dan diskusi kedua buku tersebut yang diadakan tahun lalu dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN).
Kepala SD Negeri Borong, Dra Hj Hendriati Sabir, M.Pd., bangga karya murid-muridnya bisa menambah koleksi daerah. Kepala sekolah yang akrab disapa Bu Indri ini bahkan berharap buka kumpulan puisi murid-muridnya ini juga bisa menambah koleksi perpustakaan kampus di beberapa perguruan tinggi. (har)