“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Sabtu (20/4/2019).
Moeldoko mengatakan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari KPU yang diakui secara konstitusi.
Baca Juga :
Sehari Setelah Menikah, Pengantin di Sidrap Ini Mendadak Viral di Media Sosial
Dikatakan Moeldoko, dalam pasal 160 KUHP dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.
Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.
“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko. (asa)