Mardani Ali Sera (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Ancaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan pemerintah bakal menindak tegas hasutan pengerahan massa terkait Pemilu mendapat tanggapan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut BPN, menyatakan pendapat itu adalah hak yang diatur undang-undang.
“Hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Pak Prabowo sudah menegaskan akan selalu ikut konstitusi,” kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, Sabtu (20/4/2019) malam.
Dia meminta pemerintah tak usah parno (paranoid) terkait pengerahan massa. Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyarankan pemerintah sebaiknya menjaga dengan baik jika ada kegiatan penyampaian pendapat.
Baca Juga :
Soal Pembunuhan di Desa Sewakong Galesong Selatan, Ini Penjelasan Kapolres Takalar
“Tidak usah pemerintah parno (paranoid). Kalau mau ada menyatakan pendapat sudah ada jalur izin dan prosedurnya. Pemilu sudah selesai. Semua fokus kawal suara di kecamatan. Kalau ada yang mau menyatakan pendapat dijaga saja dengan baik-baik,” ujar Mardani dilansir detik.com.
Moeldoko sebelumnya bicara soal adanya pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu 2019. Dia menegaskan, siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.