BERITA TERKINIRAGAM INFO

BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Manfaat, Cara Menggunakan dan Biayanya

×

BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Manfaat, Cara Menggunakan dan Biayanya

Sebarkan artikel ini
BPKB elektronik mulai berlaku. Jika membeli mobil, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB-nya) sudah terbit dalam versi elektronik (e-BPKB).
Personil Korlantas Polri memperlihatkan BPKB elektrik. (Foto: Facebook Korlantas Polri)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTABPKB elektronik mulai berlaku. Jika membeli mobil mulai saat ini, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB-nya) sudah terbit dalam versi elektronik (e-BPKB).

Kepala Sub Direktorat BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji di Jakarta, Senin (2/6/2025) mengatakan layanan BPKB elektronik baru ada di polda. Untuk layanan di polres akan menyusul.

Mirip Paspor Dilengkapi Chip

E-BPKB bentuknya lebih kecil dari BKPB biasa, seukuran paspor dengan warna biru tua.

BPKB elektronik memiliki chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan bermotor.

Kalau ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak, tidak perlu datang ke Samsat, cukup mengeceknya secara elektronik via gadget.

Melalui Aplikasi e-BPKB Mobile

Penggunaan e-BPKB melalui smartphone. Pemilik BPKB elektronik bisa melakukan validasi data BPKB melalui handphone dengan faslitias NFC.

Aplikasi BPKB elektronik atau e-BPKB mobile dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Lewat e-BPKB Mobile, pengguna tinggal menempelkan HP yang ber-fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, dan datanya langsung muncul.

Apa Manfaat E-BPKB?

Dengan menggunakan BPKB elektronik pemilik kendaraan mendapatkan beberapa manfaat antara lain:

Pertama, Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.

Kedua, BPKB elektronik dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketiga, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

Keempat, mempercepat pengecekan data secara elektronik, mempermudah tracking history status data kendaraan.

Kelima, karena dilengkapi chip RFID, selain menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan dalam genggaman, juga diklaim memiliki keamanan dokumen tingkat tinggi.

Biaya BPKB Elektronik

Penerbitan BPKB elektronik masih sama dengan BPKB sebelumnya. Belum ada perubahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Polri.

Berdasarkan peraturan tersebut, penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan, biayanya sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. ***

Tinggalkan Balasan