MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape.
Langkah ini sebelumnya telah dilakukan negara lain seperti di Malaysia, Singapura, Thailand dan Maladewa.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, vape yang mengandung narkoba maupun tidak mengandung narkoba sama-sama berbahaya.
“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya adalah dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba itu juga sama bahayanya,” jelas Supianto di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Supianto mengemukakan, berdasarkan hasil uji coba, vape menjadi salah satu media penyalahgunaan narkoba.
“Dari 438 sampel uji di dalam penelitian kami, 23,97 persen mengandung narkoba,” kata Supianto.
Supianto menjelaskan, 100 persen dari sampel yang diterima dari penyidik adalah positif narkoba.
Menurut Supianto, Singapura telah melarang konsumsi vape dan mengkategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika.
Di Thailand dan Maladewa juga telah ada larangan impor serta penjualan vape.
Sedangkan, di Malaysia akan ada pelarangan secara menyeluruh.
Sementara di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik hingga sepuluh kali lipat.
Pada 2011, prevalensinya hanya 0,3 persen. Sementara sedangkan pada 2021 meningkat menjadi 3 persen.
Penggunaan vape di Indonesia, menurut BNN tidak hanya di tempat-tempat hiburan malam.
Pihaknya juga menemukan pengguna vape kelompok usia muda, bahkan pelajar.
“Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa rokok elektronik, khususnya vape ini, seharusnya adalah dijual atau dipergunakan untuk anak usia di atas 21 tahun,” kata Supianto. ***













