BERITA TERKINIPOLKUMHAM

BKN Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas Lima Camat Di Bone

×

BKN Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas Lima Camat Di Bone

Sebarkan artikel ini
BKN proses dugaan pelanggaran netralitas lima camat terkait Pilkada Bone 2024 sebagai imbas foto camat dengan salah satu calon bupati

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE BONE – BKN proses dugaan pelanggaran netralitas lima camat terkait Pilkada Bone 2024.

Itu imbas foto camat dan seorang kepala desa dengan salah satu calon Bupati Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengataku, meneruskan foto bersama lima camat dengan salah bakal calo bupati itu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah kami teruskan di BKN, nanti BKN yang akan menindaklanjuti,” ujar Alwi, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, Bawaslu juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra.

“Tetap kami proses sesuai ketentuan regulasi yang berlaku dan kemarin juga dugaan pelanggaran netralitas ASN telah kami teruskan ke Pj Bupati Kabupaten Bone,” kata Alwi.

Masif Sosialisasi

Ia mengungkapkan Bawaslu Bone secara massif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melaui sosial media.

Itu, untuk mengingatkan kepala desa dan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Karena selain konsekuensinya melanggar netralitas dapat juga berkonsekuensi tindak pidana pemilihan.

Sebelumnya, viral di media sosial lima camat dan satu kades di Kabupaten Bone, foto bareng pasangan calon bupati.

Lima camat tersebut kompak pakai atasan putih saat foto bareng Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.

Lima Camat

Mereka Camat Bengo Edy Syaputra Syam, Camat Dua Boccoe Emirat Amir, Camat Tanete Riattang Andi Denni.

Ada juga Camat Lapri Andi Bahar dan Camat Tanete Riattang Barat Hasna serta Kades Uloe Abdul Rahman Hafid.

Pose lima camat dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone itu viral di media sosial, salah satunya WhatsApp.

Foto itu diambil sebelum deklarasi pasangan Beramal dan berangkat mendaftar di KPU beberapa waktu lalu. (***)

Tinggalkan Balasan